olahraga.online Dalam praktik bisnis modern, arbitrase sering dipilih sebagai mekanisme penyelesaian sengketa karena menawarkan efisiensi waktu, kerahasiaan proses, dan keahlian arbiter. Banyak pelaku usaha memandang arbitrase sebagai solusi yang lebih adaptif dibandingkan proses litigasi konvensional di pengadilan. Indonesia pun mengakui arbitrase sebagai bagian dari sistem hukum nasional dengan harapan dapat mendukung iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
Meski demikian, harapan tersebut belum sepenuhnya terwujud. Perjalanan arbitrase di Indonesia masih diwarnai perdebatan mendasar mengenai batas kewenangan antara arbitrase dan lembaga peradilan. Situasi inilah yang membuat posisi arbitrase seolah berada di persimpangan jalan: antara menjadi forum yang otonom atau tetap bergantung pada tafsir kekuasaan kehakiman.
Hubungan Arbitrase dan Pengadilan yang Masih Abu-Abu
Secara konseptual, arbitrase berdiri atas dasar kesepakatan para pihak, sementara pengadilan menjalankan mandat konstitusional negara. Idealnya, kedua mekanisme ini berjalan berdampingan tanpa saling menegasikan. Namun dalam praktik, relasi tersebut kerap tidak jelas.
Berbagai putusan pengadilan yang masuk ke ranah substansi arbitrase menimbulkan kesan bahwa finalitas putusan arbitrase belum sepenuhnya dihormati. Kewenangan pengadilan, termasuk di bawah payung Mahkamah Agung, sering kali dipersepsikan melampaui fungsi pengawasan prosedural. Akibatnya, kepastian hukum yang diharapkan dari arbitrase menjadi goyah.
Kepastian Hukum sebagai Daya Tarik Utama Arbitrase
Bagi dunia usaha, kepastian hukum bukan sekadar prinsip normatif, melainkan kebutuhan praktis. Pelaku bisnis membutuhkan forum penyelesaian sengketa yang hasilnya dapat diprediksi dan tidak berlarut-larut. Arbitrase dirancang untuk menjawab kebutuhan tersebut melalui putusan yang bersifat final dan mengikat.
Masalah muncul ketika putusan arbitrase masih dapat dipersoalkan kembali melalui jalur peradilan. Kondisi ini mengurangi nilai tambah arbitrase dan meningkatkan risiko hukum. Tidak mengherankan jika sebagian investor memandang arbitrase di Indonesia belum memberikan jaminan kepastian yang optimal.
Revisi UU Arbitrase sebagai Momentum Penentuan Arah
Di tengah dinamika tersebut, revisi Undang-Undang Arbitrase menjadi titik krusial. Langkah legislasi ini bukan hanya soal memperbarui norma, melainkan menentukan arah kebijakan hukum arbitrase Indonesia ke depan. Pilihan yang diambil akan berdampak langsung pada kredibilitas sistem arbitrase nasional.
Apabila revisi diarahkan untuk mempertegas otonomi arbitrase, Indonesia berpeluang memperkuat posisinya sebagai yurisdiksi yang ramah arbitrase. Sebaliknya, jika ketidakjelasan relasi dengan pengadilan tetap dipertahankan, arbitrase berisiko kehilangan kepercayaan para pihak.
Menata Ulang Otonomi Arbitrase
Penguatan otonomi arbitrase tidak berarti meniadakan peran pengadilan sama sekali. Dalam praktik internasional, pengadilan tetap memiliki fungsi penting, terutama dalam pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase. Namun, fungsi tersebut dibatasi secara ketat agar tidak menyentuh substansi perkara.
Dengan batas yang jelas, arbitrase dapat bekerja secara independen tanpa mengorbankan prinsip supremasi hukum. Pendekatan ini juga sejalan dengan praktik terbaik di berbagai negara yang berhasil menjadikan arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa utama.
Menjawab Kekhawatiran soal Akuntabilitas
Di sisi lain, otonomi arbitrase yang terlalu luas juga menimbulkan kekhawatiran. Tanpa mekanisme kontrol yang memadai, potensi penyalahgunaan atau ketidakadilan tidak dapat diabaikan. Oleh karena itu, keseimbangan antara otonomi dan akuntabilitas menjadi kunci.
Pengawasan pengadilan seharusnya difokuskan pada aspek prosedural dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip dasar hukum, seperti ketertiban umum. Dengan demikian, pengawasan tetap ada, namun tidak menggerus finalitas putusan arbitrase.
Dampak Langsung terhadap Iklim Investasi
Pilihan kebijakan dalam revisi UU Arbitrase memiliki implikasi luas terhadap iklim investasi. Investor asing cenderung memilih negara dengan sistem arbitrase yang jelas, konsisten, dan dapat diprediksi. Ketika arbitrase di Indonesia masih dipersepsikan ambigu, daya tarik tersebut menjadi berkurang.
Sebaliknya, kerangka arbitrase yang kuat akan meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong masuknya modal. Dalam jangka panjang, kepastian hukum melalui arbitrase yang efektif dapat memperkuat daya saing nasional di tengah persaingan global.
Peran Pembentuk Undang-Undang dan Pemangku Kepentingan
Tanggung jawab besar berada di tangan pembentuk undang-undang. Revisi UU Arbitrase idealnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari praktisi hukum, akademisi, lembaga arbitrase, hingga pelaku usaha. Pendekatan partisipatif ini penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif.
Selain itu, pembaruan regulasi perlu mempertimbangkan praktik internasional tanpa mengabaikan karakter sistem hukum nasional. Harmonisasi inilah yang akan menentukan apakah arbitrase Indonesia mampu bersaing di tingkat regional maupun global.
Menuju Sistem Arbitrase yang Kredibel dan Terprediksi
Tujuan akhir dari penataan ulang arbitrase adalah menciptakan sistem yang kredibel dan dapat diprediksi. Arbitrase harus diposisikan sebagai mekanisme yang dipercaya untuk menyelesaikan sengketa secara adil dan efisien. Kejelasan relasi dengan kekuasaan kehakiman menjadi prasyarat utama untuk mencapai tujuan tersebut.
Tanpa kejelasan, arbitrase akan terus berada dalam bayang-bayang litigasi dan kehilangan keunggulannya sebagai alternatif penyelesaian sengketa.
Kesimpulan: Saatnya Menentukan Pilihan Tegas
Arbitrase Indonesia kini benar-benar berada di titik penentuan. Revisi UU Arbitrase bukan sekadar agenda legislasi rutin, melainkan keputusan strategis yang akan membentuk masa depan penyelesaian sengketa di Indonesia. Pilihan antara memperkuat otonomi arbitrase atau mempertahankan relasi ambigu dengan kekuasaan kehakiman harus dijawab secara tegas.
Keputusan tersebut akan berdampak pada kepastian hukum, iklim investasi, dan kepercayaan terhadap sistem hukum nasional. Dengan penataan yang tepat, arbitrase Indonesia berpeluang berkembang menjadi mekanisme yang otonom, kredibel, dan relevan bagi kebutuhan dunia usaha masa kini dan mendatang.sia yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Cek Juga Artikel Dari Platform koronovirus.site
